TEMPO Interaktif, Subang - Gubernur Jawa Barat Achmad Heryawan, mengaku tidak tahu jika anak buahnya Bambang Heryanto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi upah pungut. ”Kata siapa? Nggak, nggak ada,” kata Heryawan, saat ditanya Tempo, di Subang, Jumat (7/5).
Heryawan, bergegas menuju mobil dinasnya ketika Tempo terus mengejarnya dengan sejumlah pertanyaan, terkait dengan kebijakan gubernur apakah Bambang akan diberhentikan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim penyidik atau tetap diaktifkan. Heryawan berkomitmen semua anak buahnya harus bersih dari kasus korupsi.
Kejakasaan Negeri Subang menetapkan Bambang sebagai tersangka kasus korupsi upah pungut pajak pertambangan, perhutanan dan perkebunan yang terjadi sepanjang tahun 2005-2008, amis (6/5). “Ia kebagian aliran dana haram itu sebesar Rp.900 jutaan,” kata Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Subang. Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah memiliki bukti-bukti akurat yang telah disitanya.
Bambang yang saat menjabat sekretaris daerah kemudian mencalonkan diri sebagai Bupati Subang periode 2009-2014 berpasangan dengan calon wakil bupati, Alma Lucyati, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. Pasangan tersebut saat itu diusung oleh Partai Keadilan Sejehtera dan PPP. Kalah dalam pemilihan bupati, Bambang, yang juga kader PKS, diangkat Heryawan sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah, dan Alma diangat menjadi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Bambang terantuk duit upah pungut yang mestinya masuk kas daerah dan dipakai untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Subang sebesar Rp 6,5 miliar. Selain Bambang, Kejaksaan Negeri Subang juga menetapkan Maman Yudhia, mantan wakil Bupati Subang yang kini jadi anggota DPDR Jawa Barat, sebagai tersangka lainnya. Maman, diduga kebagian fulus haram itu sebesar Rp 900 juta.
Sedangkan Eep Hidayat, Bupati Subang, sudah lebih dahulu dijadikan tersangka. Bahkan kasusnya ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Eep, diduga menikmati duit upah pungut itu sebesar Rp 3,2 miliar.
Adapun Agus Muharam, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Subang yang diduga menikmati dana sebesar Rp 1,1 miliar lebih telah lebih dulu divonis 14 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara itu sebesar Rp 1,1 miliar oleh Pengadilan Negeri Subang.
NANANG SUTISNA