TEMPO Interaktif, Kupang - Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggusur enam unit rumah warga di lokasi pembangunan rumah sakit (RS) Kota, Jalan Timor Raya, Kecamatan Kelapa Lima.
Penggusuran dilakukan secara paksa oleh Pol PP karena warga di sekitar lokasi rumah sakit enggan meninggalkan rumah mereka. Pembongkaran tersebut tidak mendapatkan perlawanan dari sejumlah warga yang ada di sekitar lokasi tersebut. "Pemerintah terpaksa melakukan penggusuran, karena sejumlah warga enggan pindah dari lokasi tersebut," kata Wali Kota Kupang, Daniel Adoe di Kupang, Jumat (7/5).
Rumah warga yang digusur, menurut dia, akan digunakan untuk membangun fasilitas pendukung lain dari rumah sakit tersebut, sehingga lahan itu harus dikosongkan. "Sesuai master plan, lahan yang ditempati warga itu akan difungsikan untuk fasilitas rumah sakit," katanya.
Dia mengatakan, kebijakan menggusur rumah-rumah warga tersebut diikuti dengan ganti rugi bagi setiap kepala keluarga (KK) sebesar Rp 5 juta dan merelokasi mereka ke rumah murah milik pemerintah kota yang telah dibangun di Kelurahan Manulai II.
Terkait klaim keluarga Tomboy yang menyatakan lahan seluas 283 hektare dengan sejumlah dokumen hak kepemilikan tanah, wali kota mempersilakan keluarga Tomboy untuk menempuh jalur hukum untuk memastikan bukti kepemilikan tanah tersebut. "Silakan tempuh jalur hukum untuk buktikan kepelikan tanah tersebut," katanya.
Sementara itu, Sofia Tomboy, seorang wakil keluarga Tomboy yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut mengaku kesal dengan sikap pemerintah Kota yang membongkar sejumlah rumah warga di lokasi tersebut.
Lahan tersebut, katanya, adalah milik keluarga Tomboy sehingga pemerintah tidak boleh semena-mena melakukan pembongkaran secara sepihak, tanpa berkomunikasi dengan keluarga Tomboy. "Apakah karena kita masyarakat biasa jadi kita disewenangkan seperti ini," tanya Sofia.
Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Kupang, FX Sudjarwo Amporo mengatakan, lahan tersebut merupakan tanah milik pemerintah Kota Kupang, namun bukti kepemilikan berupa sertifikat masih sedang diproses. "Sertifikat lahan tersebut sedang kita proses di BPN," katanya.
Pemerintah Kota Kupang saat ini sedang membangun rumah sakit tipe C untuk melayani kebutuhan masyarakat di daerah itu. Selama ini, pelayanan kesehatan warga Kota kupang masih bergantung pada rumah sakit umum daerah (RSUD) WZ Johanis Kupang.
YOHANES SEO