TEMPO Interaktif, Bogor -Kepolisian Sektor Bogor Barat menyita sekitar 660 botol minuman keras berbagai merek dari pedagang dan penyuplai minuman dalam operasi di wilayah Bogor Barat, Kota Bogor. Yang disita di antaranya minuman keras bermerek Intisari, Anggur Merah, Anggur Orang Tua serta Anggur Putih yang memiliki kadar alkohol lebih dari 15 persen.
"Kami akan perkecil pergerakan (peredaran) minuman keras," kata Kepala Polsek Bogor Barat Ajun Komisaris Hida SJ, hari ini. Operasi minuman keras dimulai sejak akhir pekan lalu dan terus akan berlangsung secara berkala. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peredaran minuman keras sebagaimana instruksi Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Sejumlah tempat menjadi sasaran operasi minuman keras di wilayah Bogor Barat seperti Jalan Semeru, Yasmin dan Pasar Mawar.
Hida mengatakan, ia hanya memberi sanksi berupa tindak pidana ringan bagi pelaku miras itu, serta menyita barang bukti.
Ia mengakui ketidakkonsistenan sikap pemerintah terhadap minuman keras. Di satu sisi pemerintah mengizinkan produksi minuman keras. Namun karena dampak negatifnya, polisi melakukan razia. "Dampaknya bisa memicu kejahatan dan ketidaknyamanan lingkungan," ujar Hida.
DIKI SUDRAJAT