Menurut Ketua PGRI Banyuwangi Husin Matamin, setiap guru bantu ada yang harus membayar Rp 2 juta untuk memuluskan pengangkatannya. Uang itu, diduga ditarik oleh oknum pegawai negeri sipil. "Kita belum tahu siapa oknum pungli (pungutan liar) itu," kata dia kepada Tempo, Senin (24/5).
Husin mengatakan, temuan pungli ini berdasarkan laporan sejumlah guru bantu kepada PGRI. Data sementara, kata dia, guru bantu yang kena pungli sebanyak 786 orang.
PGRI, katanya, sudah melaporkan temuan ini kepada Sekretaris Kabupaten Sukandi. PGRI mendesak supaya Pemerintah Banyuwangi menindaklanjuti laporan itu. "Kalau tidak, kami yang akan bentuk tim investigasi," ujarnya.
Salah seorang guru bantu yang namanya enggan disebutkan, membenarkan adanya pungutan. Besarnya antara Rp 400 ribu hingga Rp 2 juta. Pungutan Rp 400 ribu dikenakan kepada guru bantu yang menerima Surat Keputusan PNS. Sementara pungutan Rp 2 juta dikenakan kepada guru bantu yang menerima SK Calon PNS.
Duit itu dikumpulkan melalui kordinator guru bantu berinisial SP. "Tidak ada kuitansi. Kalau sudah bayar, nama kita dalam daftar hanya distabilo," kata guru bantu tersebut.
Sekretaris Kabupaten Sukandi membenarkan telah menerima laporan dugaan pungli dari PGRI. Namun, Pemerintah Banyuwangi tidak bisa menindaklanjuti karena laporan tersebut tidak menyebutkan jelas siapa oknum yang melakukan pungli.
Menurut Sukandi, sebelumnya dia sudah mengingatkan kepada staf di bawahnya untuk tidak menarik biaya apapun terhadap calon PNS. "Hal itu tidak dibenarkan," katanya dalam pesan pendek kepada Tempo.
IKA NINGTYAS