Pusat Diminta Segera Tetapkan Usia Pensiun PNS Jadi 58 Tahun
Topik
TEMPO Interaktif, Semarang - Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah mendesak pemerintah pusat segera merealisasikan usulan perpanjangan batas usai pensiun pegawai negeri dari semula 56 tahun menjadi 58 tahun.
"Umur 58 tahun seseorang masih produktif untuk bekerja sehingga pemerintah pusat harus memperpanjang usia pensiun," kata Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Jawa Tengah Hadi Prabowo di Semarang seusai membuka acara musyawarah daerah Korpri Jawa Tengah, Jumat (28/5).
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, saat ini sejumlah lembaga pemerintah lain seperti kepolisian dan tentara sudah mengimplementasikan perpanjangan batas usai pensiun.
"Sekarang tinggal menunggu keputusan yang untuk pegawai negeri sipil," kata Hadi. Hadi berharap agar rencana penambahan batas usai pensiun pegawai negeri tersebut sudah dapat terealisasi pada 2011.
Sebelumnya, pemerintah pusat sudah memutuskan usia pensiun diperpanjang menjadi 58 tahun. Namun hingga kini belum ada keputusan resmi sehingga para pegawai negeri di daerah menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
M ROFIUDDIN
Komentar (6)
Berita Terkait
Top Stories
Foto Terbaru
Editor's Choice
- Kementerian Kehutanan Gandeng TNI untuk Merehabilitasi Hutan
- Rekaman Paus Berdoa Usir Setan Dibantah Vatikan
- 150 Tahun Pastur Van Lith Dirayakan
- Australia Kembangkan Gas Dari Kotoran Babi
- WHO Antinegosiasi Dengan Industri Tembakau
- Luthfi Hasan Diduga Punya Tanah 2 Hektare di Bogor
- Freeport Berhenti, Negara Rugi US$ 1,82 Juta/Hari
Berita Utama Nusa
- Dugaan Korupsi Unsoed, Laporan Keuangan Tak Beres
- Banjir dan Tanah Longsor Tewaskan 10 Orang di Manado
- 2,2 Juta Pemilih Pilgub Jateng Dicoret dari Daftar
- Bule Australia Tewas Saat Motorcross di Balikpapan
- Bojonegoro Banjir, Dua Orang Meninggal
- 3 Daerah Rawan Konflik di Pilkada Jawa Barat
- Situs KPUD Sulawesi Selatan Dikerjai Hacker












