"Kami baru sosialisasi dulu," kata Kepala Bidang Pengakan Hukum BPLHD, Ridwan Panjaitan, kepada wartawan, siang ini. Di dalam gedung Plaza Indonesia terdapat dua ruang rokok. Keduanya saat ini telah disegel oleh pemilik gedung dan disetujui oleh BPLHD.
Menurut Ridwan, sosialisasi ini akan dilakukan sampai 2-3 bulan ke depan setelah Pergub Nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan merokok telah ditandatanganbi oleh Gubernur DKI Jakarta dan telah diberlakukan. Pergub itu merevisi pergub sebelumnya, yaitu Nomor 75 tahun 2005.
Dia melanjutkan, sejauh ini BPLHD belum melakukan penegakan hukum. "Sebab kami masih sosialisasi," katanya.
Sebelumnya, sebanyak 315 gedung telah diperiksa oleh BPLHD. Dari gedung tersebut, sebanyak 12 gedung telah dilayangkan surat kepada pemiliknya karena telah tidak sesuai dengan Pergub.
SUTJI DECILYA