TEMPO Interaktif, Kediri - Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menunda putusan hukum terhadap dua bocah kakak beradik yang didakwa membunuh neneknya. Hari ini mereka menyampaikan surat pembelaan dan permohonan pembebasan kepada majelis hakim yang ditulis dari dalam penjara.
Dengan mata berkaca-kaca, Agus Herianto, 11 tahun, dan kakaknya Mohammad Baharudin Hariadi, 14 tahun, menyampaikan dua lembar kertas kepada Teguh Sarosa yang memimpin persidangan, Senin (31/5). Dalam surat yang ditulis tangan itu keduanya memohon untuk diberi kesempatan bersekolah lagi dan berkumpul dengan keluarga di rumah. “Saya juga kangen dengan adik,” tulis Agus Herianto dalam suratnya.
Bocah kelas tiga Sekolah Dasar Badas I, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, ini juga mengaku tidak betah tinggal di dalam ruang tahanan. Meski ditemani kakaknya, dia kerap kesepian karena tidak bisa bertemu dengan ibu dan keluarga lainnya. Sebab bersamaan dengan dirinya, sang ibu Ny Riyamah juga dijebloskan dalam tahanan karena mengajak mereka menghabisi nyawa neneknya.
Pembelaan yang sama disampaikan pengacara hukum mereka Muhammad Ridwan. Secara material, Baharudin tidak ikut melakukan pembunuhan karena hanya berperan memanggil korban dan membuang mayatnya.
Sementara adiknya Agus Herianto yang turut menjerat leher sang nenek dianggap belum bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. “Semuanya atas ajakan dan perintah ibunya,” kata Ridwan.
Konselor dan psikososial Pusat Pelayanan Terpadu Jawa Timur Indarsyah C Yanti yang mendampingi kedua terdakwa memberikan rekomendasi serupa kepada majelis hakim. Menurut Indarsyah, negara memiliki kewajiban untuk menjaga masa depan mereka.
Saat ini kedua bocah itu mengalami kebingungan dan ketakutan yang amat hebat menghadapi putusan pengadilan. “Karena itu mereka menulis surat sendiri kepada hakim dan jaksa,” kata Indarsyah saat mendampingi kedua bocah itu di persidangan.
Atas pengajuan surat tersebut, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada tanggal 7 Juni mendatang. Selama itu pula kedua terdakwa harus kembali mendekam di dalam Lapas Kelas II Kediri bercampur tahanan dan narapidana dewasa.
HARI TRI WASONO