Menurut dia, perkawinan yang telah dilakukan secara agama adalah sah dan tidak bisa diganggu gugat apalagi dipidana. Karena itu tidak ada alasan bagi negara untuk menjatuhi mereka hukuman kurungan enam bulan dan denda enam juta seperti yang termaktub dalam pasal 143 RUU tersebut. “Kami menolak undang-undang itu,” kata Muchib.
Sementara Komisi B yang diketuai KH Musthofa Said menyatakan haram penggunaan darah dalam cincin perkawinan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. Darah ditetapkan sebagai zat yang najis dan tidak boleh dipergunakan melakukan kegiatan ibadah. “Semua ibadah yang dilakukan dengan mengenakan cincin itu hukumnya haram,” katanya.
Komisi ini juga mendukung pelaksanaan UU Perlindungan Penodaan Agama yang digugat sejumlah pihak. Para santri beranggapan negara memiliki kewajiban melindungi agama yang benar tanpa dibenturkan dengan kebebasan beragama dan Hak Asasi Manusia.
HARI TRI WASONO