Kedua kontainer itu ditangkap lantaran barang yang diekspor tidak sesuai dengan barang baku yang sebelumnya diimpor. Seharusnya untuk mendapatkan penghapusan bea-masuk KITE, barang yang diekspor adalah barang yang dihasilkan dari bahan baku yang sebelumnya diimpor," katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok Rahmat Subagio menjelaskan, kedua kontainer tersebut berasal dari Jawa Barat dan Jawa Tengah. "Yang satu memanfaatkan fasilitas KITE dari Jawa Barat degan tujuan Nigeria dan satu kontainer lainnya dari Jawa Tengah dengan tujuan Malaysia," tutur dia.
Pihaknya telah menahan dua tersangka berinisial ST dan ML. Penangkapan ini yang pertama sepanjang 2010. "Untuk penyalahgunaan KITE ini baru yang pertama sepanjang 2010. Kami msih mengembangkan kasusnya karena kemungkinan ada tersangka lain dengan kerugian negara lebih besar," katanya.
Subagio menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 102 dan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Mereka diancam pidana antara 1 hingga 10 tahun penjara dan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar.
FEBRIYAN