TEMPO Interaktif, Madiun - Beralasan lama tidak berhubungan intim dengan istrinya yang jadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Eko Suparno, 28 tahun, nekat melakukan hubungan badan di luar nikah dengan gadis di bawah umur.
Warga Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ini tega menggauli SR, 15 tahun, warga Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. SR kini masih duduk di bangku SMP.
“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Madiun Ajun Komisaris Edi Susanto, Senin (7/6).
Menurut keterangan polisi, berdasarkan pengakuan korban, korban sedikitnya sudah disetubuhi sebanyak empat kali dalam sebulan terakhir di antaranya di rumah Eko dan di rumah salah satu kerabat SR di Kecamatan Mejayan.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, Eko dijerat dengan pasal berlapis antara lain pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melarikan anak di bawah umur.
”Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun penjara. Dalam mengajak bersetubuh, tersangka juga menggunakan bujuk rayu,” tambah Edi.
Polisi tidak menjelaskan bagaimana proses perkenalan Eko dan SR. Eko mengaku terpaksa menjalin cinta dengan SR karena merasa kesepian sejak ditinggal isterinya yang jadi TKI di Malaysia.
Pria yang bekerja sebagai petani ini menduga isterinya berselingkuh dengan seorang pria di Malaysia. Eko juga berjanji akan menikahi SR. ”Saya cinta mati pada dia dan berjanji akan menikahinya,” ujarnya.
Eko sempat membawa lari SR selama tiga hari. Setelah kembali ke rumahnya pada 1 Juni lalu, SR akhirnya menceritakan perlakuan Eko pada kedua orang tuanya. Ayah SR, Noto, 37 tahun, akhirnya melaporkan Eko ke kepolisian setempat dan Eko langsung ditangkap 2 Juni lalu.
ISHOMUDDIN