TEMPO Interaktif, Tangerang - Puluhan massa yang mengatasnamakan Komite independen Penyelamat Anak Bangsa (Kipang) mendemonstrasi persidangan pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa Topik Walhidayah, 20 tahun, di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna.
Massa menuntut majelis hakim profesional menjalankan proses persidangan. Puluhan polisi berjaga di lokasi. Massa masih mbelum beranjak. Juru bicara pengadilan Ibnu Basuki Widodo meminta perwakilan massa menyampaikan aspirasi sehingga tidak mengganggu persidangan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Perdana Ginting berlangsung tertutup. Korban, sebut saja Bunga, 6 tahun, hadir didampingi kedua orangtuanya.
Ketua tim jaksa penuntut adalah Ina Mammu, sedangkan terdakwa didampingi pengacara Dadi Waluyo.
Sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, korban Bunga mengalami aksi kekerasan seksual pada November 2009. Bertempat di rumah neneknya, Surikal di Kampung Ketapang RT 01/05 Kelurahan Ketapang Cipondoh. Terdakwa adalah kawan paman korban yang bernama Januri. Pelaku memasukkan jarinya ke alat vital korban sehingga korban kesakitan. Terdakwa juga mengancam korban.
Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 82 Unsang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa juga ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda di Tangerang.
Ayu Cipta