Rasiyo yang sebelumya menjabat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur berharap, sekolah segera memproses persyaratan akreditasi. Sebab sekolah yang telah terakreditasi bisa dipertanggungjawabkan kwalitasnya.
Proses akreditasi meliputi kurikulum sekolah, standar proses belajar dan mengajar, standar tenaga pendidik serta standar kompetensi kelulusan.
Dengan adanya akreditasi, kekuarangan sekolah bisa diketahui dengan mudah dan jelas, sehingga standar kelulusan pelajar di sekolah itu juga bisa dipertanggungjawabkan.
"Standarisasi sekolah merupakan program yang diwajibkan pemerintah, dan harus dilakukan setiap sekolah," ujar Rasiyo. Dia telah perintahkan seluruh Dinas Pendidikan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur segera mendata sekolah yang belum terakreditasi, dan mendaftarkannya ke Badan Akreditasi Nasional. ROHMAN TAUFIQ.