Menurut Mastur, kejadian itu dialaminya saat ibunya yang menderita komplikasi dirawat di rumah sakit daerah Sumenep. Setelah diperiksa, tim dokter menyarankan agar ibunya dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo Surabaya karena peralatan di Sumenep terbatas dan belum ada dokter spesialis. "Saya kira karena pakai surat SPM gratis, ternyata dimintai biaya ambulance hingga 600 ribu," tuturnya.
Dia menilai, warga miskin pengguna Surat Pernyataan Miskin diperlakukan tidak adil karena pasien miskin penggunan kartu Jaminan Kesehatan Daerah atau Jaminan Kesehatan masyarakat gratis biaya ambulance jika harus dirujuk. Anggota Komisi Kesehatan DPRD Sumenep Nurasur memaklumi keluhan itu. Bahkan, menurutnya, sistem layanan kesehatan gratis dengan SPM masih berantakan, pasca dihapusnya Surat keterangan Tidak mampu (SKTM) sebagai kartu berobat gratis dan diganti dengan surat pernyataan miskin. "Untuk keadaan darurat SPM tidak bisa dugunakan karena prosedurnya rumit," terangnya.
Nurasur mengatakan program kesehatan gratis dengan SPM masih bersifat alternatif, hanya untuk mengakomodasi warga miskin yang tidak masuk dalam kuota penerima Jamkesda atau Jamkesmas. Sehingga layanan murni hanya sebatas biaya perawatan dan berobat, belum termasuk biaya ambulance. "Perda tentang SPM termasuk mekanisme dan jenis layanannya perlu ditinjau ulang," katanya.
Terpisah, Direktur Rumah Sakit Moh Anwar Sumenep Susianto membantah mempersulit prosedur layanan kepada warga miskin yang beorbat menggunakan SPM. Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan Sumenep ini, yang mempersulit layanan adalah peraturan yang dibuat pemerintah. "Kami hanya mengikuti prosedur, kalau tidak kami yang salah, jadi prosedurnya harus diubah," katanya melalui sambungan telefon.
Beberapa prosedur yang harus dirampingkan, kata Susianto, misalnya syarat harus menyertakan SKCK untuk mengurus Surat Pernyataan Miskin. Dia menilai syarat ini tidak perlu karena prosedur pembuatan SKCK juga sangat rumit seperti harus mendapat tanda tangan kepala desa dan camat.
"Kalau ada pasien parah misalnya, masak harus ngurus SKCK dulu baru tertangani, saya kira syarat itu tidak perlu," jelasnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Dzulkifli belum dapat dikonfimrmasi untuk menjawab keluhan tersebut.
MUSTHOFA BISRI