Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berobat Gratis, Tapi Kena Biaya Ambulan Rp 600 Ribu

image-gnews
Sejumlah rakyat miskin berunjukrasa di depan kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, ( 11/11). Mereka pernah ditolak berobat, karena tak punya Jaminan Kesehatan masyarakat. Foto: ANTARA/Ujang Zaelani
Sejumlah rakyat miskin berunjukrasa di depan kantor Departemen Kesehatan, Jakarta, ( 11/11). Mereka pernah ditolak berobat, karena tak punya Jaminan Kesehatan masyarakat. Foto: ANTARA/Ujang Zaelani
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta -Warga miskin di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang berobat menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM), mengeluhkan layanan gratis yang diterima. "Berobat, perawatan memang gratis, tapi biaya ambulance sampai 600 ribu, sama saja bohong," kata Mastur, Warga Pulau Kangean, Minggu (27/6).

Menurut Mastur, kejadian itu dialaminya saat ibunya yang menderita komplikasi dirawat di rumah sakit daerah Sumenep. Setelah diperiksa, tim dokter menyarankan agar ibunya dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo Surabaya karena peralatan di Sumenep terbatas dan belum ada dokter spesialis. "Saya kira karena pakai surat SPM gratis, ternyata dimintai biaya ambulance hingga 600 ribu," tuturnya.

Dia menilai, warga miskin pengguna Surat Pernyataan Miskin diperlakukan tidak adil karena pasien miskin penggunan kartu Jaminan Kesehatan Daerah atau Jaminan Kesehatan masyarakat gratis biaya ambulance jika harus dirujuk. Anggota Komisi Kesehatan DPRD Sumenep Nurasur memaklumi keluhan itu. Bahkan, menurutnya, sistem layanan kesehatan gratis dengan SPM masih berantakan, pasca dihapusnya Surat keterangan Tidak mampu (SKTM) sebagai kartu berobat gratis dan diganti dengan surat pernyataan miskin. "Untuk keadaan darurat SPM tidak bisa dugunakan karena prosedurnya rumit," terangnya.

Nurasur mengatakan program kesehatan gratis dengan SPM masih bersifat alternatif, hanya untuk mengakomodasi warga miskin yang tidak masuk dalam kuota penerima Jamkesda atau Jamkesmas. Sehingga layanan murni hanya sebatas biaya perawatan dan berobat, belum termasuk biaya ambulance. "Perda tentang SPM termasuk mekanisme dan jenis layanannya perlu ditinjau ulang," katanya.

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Moh Anwar Sumenep Susianto membantah mempersulit prosedur layanan kepada warga miskin yang beorbat menggunakan SPM. Menurut mantan kepala Dinas Kesehatan Sumenep ini, yang mempersulit layanan adalah peraturan yang dibuat pemerintah. "Kami hanya mengikuti prosedur, kalau tidak kami yang salah, jadi prosedurnya harus diubah," katanya melalui sambungan telefon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa prosedur yang harus dirampingkan, kata Susianto, misalnya syarat harus menyertakan SKCK untuk mengurus Surat Pernyataan Miskin. Dia menilai syarat ini tidak perlu karena prosedur pembuatan SKCK juga sangat rumit seperti harus mendapat tanda tangan kepala desa dan camat.

"Kalau ada pasien parah misalnya, masak harus ngurus SKCK dulu baru tertangani, saya kira syarat itu tidak perlu," jelasnya. Sementara Kepala Dinas Kesehatan Sumenep Dzulkifli belum dapat dikonfimrmasi untuk menjawab keluhan tersebut.


MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

2 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

1 hari lalu

Ilustrasi wanita lari di atas tangga. Unsplash.com/EV
Rutin Aktivitas Olahraga, Apa Saja Manfaatnya?

Olahraga bukan hanya tentang membentuk tubuh atau memperkuat otot


4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

4 hari lalu

Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel, Selasa (4/9). ANTARA/Muhammad Iqbal
4 Vaksin Wajib Bagi Jamaah Haji 2024, Dua Jamaah dari Provinsi Ini Ada Tambahan Vaksin Polio

Jamaah Haji 2024 wajib menerima 3 vaksin, namun khusus jamaah dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, ada penambahan vaksin polio.


Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?


Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi (tengah) didampingi oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, MenPAN-RB Azwar Anas, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta sekaligus Kasetpres Heru Budi Hartono saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jokowi: Daerah Kepulauan Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis

Jokowi mengatakan kemampuan produksi dokter spesialis Indonesia hanya 2.700 per tahun.


Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

10 hari lalu

Petugas kesehatan melakukan imunisasi pada balita saat pelayanan imunisasi Rotavirus (RV) di Posyandu Nirwana, Kecamatan Karang Tengah, kota Tangerang, Banten, Selasa, 15 Agustus 2023. Imuniasi yang diberikan pada bayi umur 2-4 bulan tersebut bertujuan untuk mencegah diare berat serta mengatisipasi terjadinya stunting. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.


6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

10 hari lalu

Ilustrasi Imunisasi. TEMPO/Fully Syafi
6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?


Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

12 hari lalu

.
Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.


Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

15 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai. Instagram/Beacukairi
Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

17 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.