“Kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum 12 Juni. Setelah mereka melakukan investigasi, ternyata ada prosedur yang salah ketika pengambilalihan TPI dulu,” ujar kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh akhir pekan lalu kepada Tempo akhir pekan lalu.
Sengketa kepemilikan TPI berawal pada saat PT Berkah Karya Bersama (anak usaha Grup Media Nusantara Cipta (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo) menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa pada Maret 2005. Rapat menyetujui perubahan komposisi pemegang saham TPI: Berkah 75 persen dan Tutut 25 persen. Perubahan kepemilikan itu kemudian disetujui Kementerian Hukum.
Tutut tak terima perubahan kepemilikan dan menggugat hasil rapat umum ke pengadilan. Belakangan Kementerian Hukum membatalkan persetujuannya dua pekan lalu.
Harry Pontoh mengatakan, dengan pembatalan tersebut, maka kepemilikan TPI kini 100 persen dikuasai Tutut. Pada 23 Juni lalu, kata Harry, Tutut menggelar rapat umum dengan menunjuk Japto sebagai direktur utama.
Namun, kuasa hukum MNC, Andi F. Simangunsong menyatakan, tak ada pergantian susunan direksi di TPI. Bahkan dia membantah, Tutut kembali menguasai stasiun televisi itu. “Kami tak mengakui sama sekali. Tak ada pergantian direksi dan komisaris di TPI,” katanya kepada Tempo kemarin.
Dia menjelaskan, sejak 2006 MNC telah membeli 75 persen saham TPI dari PT Berkah Karya Bersama milik Hary Tanoesoedibjo. Sisa saham sebesar 25 persen dimiliki oleh publik. Kepemilikan MNC atas TPI hingga saat ini masih tercatat di Kementerian Hukum. “Beberapa kali rapat umum juga diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Andi.
ALI NY | MUTIA RESTY | ARYANI KRISTANTI | MAHARDIKA SATRIA HADI