Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma Tutung Budi menuturkan serpihan kristal bening mengandung metamphetamine HCl itu disimpan dalam ruang rongga mesin yang terbuat dari logam. Kiriman berasal dari Cina, dengan alamat pengirim Shenzen South Zhonghai Freight Co. Ltd.
Kecurigaan petugas berawal dari pemeriksaan rutin barang impor pada Kamis pekan lalu. Narkotika golongan I itu dibagi ke tiga karung berisi bagian mesin. "Karena tidak tembus sinar X, kiriman kami buka," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (28/6).
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional, petugas mengikuti paket menuju alamat penerima Toko Kedaton Spot Plaza di Jalan RS Fatmawati No. 9D-E, Jakarta Selatan. Namun pemilik toko mengakui paket dan tak mengenal pengirim.
"Numpang alamat dan pemilik tak tahu ada kiriman dari Cina," kata Direktur Penindakan dan Penegahan Frans Rupang pada kesempatan yang sama. Dia menambahkan Ditjen Bea dan Cukai telah mengantongi nama pemilik asli.
Tersangka adalah warga negara Indonesia keturunan. Namun Frans tak mau merinci lebih lanjut. Sebab, dia melanjutkan, intelijen Ditjen Bea dan Cukai tengah bergerak untuk menangkap tersangka.
Dengan harga sebesar Rp 2 juta per gram, total harga shabu diperkirakan mencapai Rp 7 miliar. Kini barang bukti telah diamankan oleh BNN.
RIEKA RAHADIANA