TEMPO Interaktif, Ngawi - Baru dua hari dilahirkan, seorang bayi laki-laki buah hati pasangan suami isteri Paryono, 34 tahun, dan Suyanti, 27 tahun, warga RT 16 RW 1 Desa Kedungpanji, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, diculik saat masih dirawat di Puskesmas Kecamatan Geneng di Jalan Raya Madiun-Ngawi, Senin pagi (28/6).
Suyanti menceritakan bahwa sekitar pukul 05.00 WIB ada salah seorang wanita berjilbab dan berpakaian seperti perawat meminta bayinya dengan alasan dibawa ke luar ruangan untuk mendapatkan angin segar di pagi hari.
Dia tidak curiga sama sekali. Namun selang satu jam kemudian, perawat Puskesmas masuk ke ruangannya dan menanyakan keberadaan bayinya. “Tadi waktu saya menyusui, ada wanita yang saya kira perawat minta bayi saya. Terus satu jam kemudian ada perawat lain yang menanyakan bayi saya,” tutur Suyanti dengan nada sedih. Dia baru sadar bahwa bayinya diculik oleh wanita pertama yang datang ke ruangannya.
Paryono akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Sektor Geneng. “Saya dan isteri syok dengan kejadian ini, lalu saya laporkan ke Polsek Geneng,” ujarnya.
Polisi langsung mengidentifikasi pelaku penculikan berdasarkan keterangan korban dan pegawai Puskesmas. Setelah berhasil diidentifikasi berdasarkan ciri-ciri, tersangka diduga berinisial K, 27 tahun, warga Desa Bayem Taman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.
Kepala Kepolisian Sektor Geneng Ajun Komisaris Polisi Partono mengatakan K merupakan bekas pegawai honorer di Puskesmas Geneng yang bekerja di bagian cleaning service.
Setelah menikah di tahun 2005, K berhenti bekerja dari puskesmas. Berdasarkan keterangan pegawai puskesmas, akhir-akhir K sering datang ke puskesmas dengan alasan ingin bekerja kembali. Dia akhirnya menyerahkan diri ke puskesmas dan langsung dibawa ke Kepolisian Sektor Geneng.
“Pelaku datang sendiri ke Puskesmas dan ditangkap karyawan dan warga
setempat yang ada di puskesmas lalu dibawa ke Polsek,” ungkap Partono. Belum diketahui motif penculikan yang dilakukan tersangka. Sementara bayi yang diculik pelaku sudah diserahkan kembali ke kedua orang tuanya.
Partono menambahkan bahwa tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Unit Reskrim
Polsek Geneng. “Kami masih mempelajari motif penculikan yang dilakukan pelaku,” imbuhnya. Polisi juga belum mengetahui apakah pelaku bagian dari sindikat penculikan bayi. Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun sesuai Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ISHOMUDDIN