TEMPO Interaktif, Jakarta - Sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) terus berlanjut. Presiden Direktur Media Nusantara Citra (MNC) Hary Tanoesoedibjo mengatakan klaim Siti Hardijanti Rukmana atas kepemilikan TPI adalah keliru. Menurut Hary, kepemilikan MNC atas TPI sah. "Klaim Mbak Tutut itu misleading," kata Hary dalam jumpa pers di Jakarta kemarin.
Hary menolak anggapan bahwa keberadaan dirinya di TPI adalah titipan. "Tidak benar kalau MNC masuk ke TPI dengan janji akan menjual kembali ke Mbak Tutut," ujarnya.
Hary mengatakan Tutut punya utang yang sangat besar pada 2002, baik di TPI, Bank Yama, maupun sejumlah usaha lainnya. Menurut Hary, saat itu TPI punya utang ke beberapa pihak, seperti Indosat, yang saat itu masih badan usaha milik negara, Badan Penyehatan Perbankan Nasional, dan tanggungan pajak yang belum dibayar, termasuk utang pribadi Tutut.
Hary menjelaskan, saat itu dia berniat membantu Tutut dengan kesepakatan penyelesaian utang akan dikompensasi saham 75 persen. "Saat itu tidak diketahui persis jumlah utang Mbak Tutut," tuturnya.
Karena itu, kata Hary, diberilah limit US$ 55 juta. Kalau lebih dari itu, kata dia, akan ditanggung Tutut. Menurut Hary, semua utang Tutut bisa diselesaikan dengan baik. "Mbak Tutut sudah enggak punya utang," kata dia.
Namun pada 2004, kata Hary, Tutut berkirim surat meminta mengambil kembali TPI. "Ini tentu tidak sesuai kesepakatan," ujar Hary.
Hary mengatakan sudah lima tahun ingin bertemu dengan Tutut, tapi tidak bisa. Dia menyesalkan langkah-langkah yang ditempuh Tutut dalam menyelesaikan sengkarut kepemilikan saham TPI. Dengan bertemu secara langsung, dia berharap benang kusut soal TPI bisa diselesaikan. "Bertemu langsung, jangan lewat kuasa hukum atau konsultan," ujarnya.
Grup MNC akan meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelidiki diterbitkannya surat pembatalan kepemilikan saham di TPI oleh Pelaksana Harian Direktur Perdata.
Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, mengatakan pemerintah tidak bisa membatalkan kepemilikan saham perusahaan publik. "Oknum Plh (Pelaksana Harian) Direktur Perdata sudah keluar dari koridor hukum," kata Hotman.
Hotman mengatakan TPI, sebagai perusahan publik, sudah memenuhi persyaratan Badan Pengawas Pasar Modal. "TPI ini sudah perusahaan publik dan Mbak Tutut tidak pernah mengajukan keberatan," kata dia.
Sebelumnya, Tutut mengklaim telah menguasai TPI menyusul pembatalan perubahan kepemilikan TPI oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 12 Juni lalu. Menurut kuasa hukum Tutut, Harry Pontoh, dengan pembatalan tersebut, TPI kini 100 persen dikuasai Tutut.
l IQBAL MUHTAROM