foto

Andi Nurpati. TEMPO/Imam Sukamto

Bawaslu Khawatir Pemilu Kepala Daerah Terhambat  

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaksanaan pemilu kepala daerah terancam terhambat bila pengganti Andi Nurpati tak segera dilantik. Pergantian antarwaktu komisioner Komisi Pemilihan Umum harus segera dilakukan setelah keputusan presiden tentang pemberhentian Andi Nurpati diterbitkan. 

"Kalau tak segera diganti, bisa repot KPU mengurusi pemilu kepala daerah. Apalagi, tahun ini ada lebih dari 240 pemilu kepala daerah," kata anggota Badan Pengawas Pemilu, Wirdyaningsih, Jumat (2/7).

Sebelumnya, Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan pemberhentian Andi Nurpati karena terbukti melanggar kode etik dalam dua kasus, yaitu dalam pemilu kepala daerah Tolitoli, Sulawesi Tengah dan menerima tawaran Partai Demokrat sebagai pengurus pusat.

KPU wajib menjalankan dan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan harus menyampaikan rekomendasi itu kepada presiden. Selanjutnya, Presiden Yudhoyono menerbitkan keputusan memberhentikan Andi Nurpati sebagai komisioner KPU.

Berdasarkan Undang-undang Penyelenggara Pemilu, kata Wirdyaningsih, Andi harus digantikan calon anggota KPU yang meraih suara dengan urutan ke delapan saat seleksi. Mekanisme pergantian itu diatur dalam pasal 29 angka (4) huruf a Undang-undang 22/2007. "Di dalam undang-undang jelas dinyatakan komisioner KPU adalah 7 orang. Jadi, jika diberhentikan satu maka harus diganti," katanya. 

Calon anggota KPU yang menempati urutan 8 sampai 10 saat uji kepatutan dan kelayakan di DPR adalah Saut Hamonangan Sirait (21 suara), M. Jafar (20 suara), dan Elviani (10 suara). Artinya, Saut merupakan kandidat pengganti Andi Nurpati sebagai komisioner KPU. Saut adalah anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pusat periode 2004-2009.

Kurniasih Budi