TEMPO Interaktif, Bandung -Petugas gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta dan Jawa Barat menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang minuman keras impor di Jalan Dian Molek Raya Nomor 5 Kompleks Dian Permai, Bandung, Jumat (2/7).
Dalam rumah milik Yo Siang Lan alias Susi itu, petugas menemukan sedikitnya 1.077 minumah keras tanpa pita cukai dari berbagai merek seperti Chivas Regal, Bailey, Cointreau, Jim Beam, Smirnoff, Gordon's, Johnnie Walker dalam seratusan dus. Barang itu langsung disita petugas.
Ismadi Setiawan, petugas Bea dan Cukai Bandung, mengatakan penggerebekan ini hasil pengembangan kasus serupa di kawasan Rawamangun, Jakarta. Sebelum menggerebek, petugas melakukan pengintaian ke rumah itu, Kamis (1/7).
"Sekitar jam 09.30 kami masuk ke rumah itu dan langsung ke tempat penyimpanan di gudang di lantai dua (rumah),"kata dia di lokasi penggerebekan, Jum'at (2/7) siang.
Ismadi menjelaskan, yang diamankan adalah minuman keras impor tanpa cukai. "Untuk penggerebekan kali ini sejauh ini tersangkanya baru satu orang, Johannes. Dia selama ini distirbutor miras impor ilegal dan sudah lama jadi target operasi kami."
Ia juga menjelaskan, minuman keras impor tanpa cukai tersebut diduga kuat masuk lewat pelabuhan tradisional di Jakarta dan sekitarnya. "Kalau lewat bandara biasanya bisa kami detect,"kata Ismadi.
Dari informasi yang dihimpun di lokasi, seribuan botol miras tersebut disimpan di gudang khusus ukuran sekitar 2,5 x 3 meter di lantai dua, persis di atas garasi. Dus-dus tersebut tampak diangkut terpisah dalam lima mobil niaga yang dipakai petugas bea dan cukai.
Tersangka J. Taruna Kesumah, seorang wiraswastawan, adalah warga Jl.Maleber Barat I N0 14.A Andir Kota Bandung. Penggerebekan dipimpin E. Rizal, Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea dan Cukai Jawa Barat.
"Semua miras ini akan diamankan ke gudang bea dan cukai di Jalan Asia Afrika. Gudangnya kami segel,"kata seorang petugas cukai lainnya yang menolak dikutip nama.
Erna (71), penghuni yang juga orang tua Susi, mengatakan, sejak dirinya pindah ke rumah anaknya itu sekitar tiga bulan lalu, gudang di lantai dua sudah digunakan tempat menyimpan miras. "Setahu saya itu punya Susi dan calon suaminya,"kata dia. "Susi sendiri selama ini kerja di seuah pabrik garmen di Cimahi."
Menurut Erna, pengiriman miras terakhir ke rumah anaknya terjadi Kamis kemarin. "Ada 70 botol, dikirim sebelum magrib kemarin, dan sekitar jam delapan malam."
Ia tak tahu kemana saja minuman keras di rumah anaknya itu biasa disalurkan. "Kalau yang datang langsung ke sini biasanya beli lima botolan."
Setahu Erna, minuman keras ilegal yang disimpan anaknya sebelumnya pernah beberapa kali digerebek aparat. Ia tak tak tahu pasti apakah aparat tersebut dari kepolisian atau Bea dan Cukai.
ERICK P. HARDI