TEMPO Interaktif, Jakarta - Senjata api yang boleh digunakan satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) berbeda dengan yang dimiliki polisi dan TNI. "Memang boleh menggunakan senjata tapi pelurunya tidak tajam,"kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP menyebutkan senjata api adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik stroom.
Penggunaannya pun, kata Gamawan, cukup selektif dan tidak bebas begitu saja. Dalam Permendagri itu pun menegaskan yang boleh menggunakan senjata api ini meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu. Selain pejabat satpol PP, anggota yang melaksanakan tugas operasional di lapangan juga dapat menggunakan senjata api. "Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota Satpol PP. Itu juga merupakan bagian dari selektif,"kata dia.
Selain itu, pemberian senjata sangat selektif dan harus memperoleh ijin dari pihak kepolisian. "Kita koordinasi dengan Polri dan mereka yang menilai. Kalau dinilai layak baru diberikan, jika tidak diijinkan, ya tidak,"kata dia.
Tak tanggung-tanggung, pertanggungjawabannya pun harus jelas. "Kalau hilang satu harus dihukum. Peluru kurang satu saja dilaporkan. Anak buahnya lapor setiap saat kepada komandannya,"kata Gamawan.
MUNAWWAROH