Komisi Pemilihan Umum Kota Magelang akan menetapkan pasangan Sigit Widyonindito-Joko Prasetyo sebagai Walikota dan wakil Walikota Magelang selama lima tahun mendatang, Kamis (8/7) hari ini.
Ketua Komisi Eny Boedi Orbawati mengatakan penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang siang hari ini.“Jam satu,” kata dia.
Pasangan Sigit-Joko meraup suara sebanyak 27.170 (43,53 persen) dalam pemilihan yang digelar awal Juni lalu. Dengan jumlah ini, pasangan yang didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahtera itu unggul dibanding tiga pasangan lain.
Mereka adalah pasangan Koentjoro-Rahajeng Enny Rahayu (calon perseorangan) dengan perolehan 3.290 suara (5,27 persen), Senen Budi Prasetyo-Kholid Abidin (Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan) sebesar 22.909 suara (36,70 persen) dan Budiyarto-Titik Utami (Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa) sebanyak 9.050 suara (14,50 persen).
Waktu penetapan ini, kata Eny, sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan Walikota Magelang yang ditetapkan Komisi. Komisi akan mengundang seluruh pasangan calon yang berlaga dalam pemilihan pada penetapan pasangan terpilih itu. “Semua diundang,” kata dia, “Juga seluruh Muspika di Kota Magelang.”
Hasil pemilihan Walikota Magelang sempat diwarnai gugatan dari pasangan Senen-Kholid. Mereka menilai Komisi lalai memverifikasi persyaratan bebas hutang Joko Prasetyo. Padahal calon wakil Walikota yang berpasangan dengan
Sigit Widyonindito itu masih memiliki tanggungan pengembalian gaji 13 yang diterimannya semasa menjabar legislator kota Magelang. Namun Mahkamah Konstitusi, dalam putusannya Selasa kemarin, memutuskan menolak gugatan itu.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Magelang Hasan Suryoyudho meminta semua pasangan calon dan masyarakat untuk menerima dengan terbuka keputusan Mahkamah itu. “Karena putusan itu adalah hasil akhir,”kata dia.
ANANG ZAKARIA