TEMPO Interaktif, Kudus: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus selama periode Januari-Juni sudah mencabut izin 68 pabrik rokok kelas III. Pencabutan ini dilakukan karena produsen sudah tidak lagi memproduksi rokok. “Ini atas permintaan produsen sendiri, karena ingin beralih ke usaha lain,” kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Informasi KPPBC Kudus Zaini Rosyidi, Kamis (8/7).
Menurut Zaini, di wilayah eks Karesidenan Pati saat ini ada 177 produsen golongan III (kecil), 70 produsen golongan II (sedang), dan 6 produsen golongan I (besar). Ada tiga produsen yang saat ini mengajukan permohonan untuk golongan III.
Padahalnya, lima tahun lalu di wilayah ini jumlah produsen rokok mencapai 2.000. Jumlah ini semakin menyusut dari tahun ke tahun. Penyusutan ini terkait dengan aturan tentang rokok yang setiap tahun selalu berubah dan dinilai sangat memberatkan pengusaha rokok. “Saya terpaksa beralih ke perdagangan sembako,” kata Mahfudz, warga Desa Kaliwungu Kudus, yang sebelumnya terjun di industri rokok.
Meski puluhan pbrik bangkrut, pemasukan pita cukai dari rokok tidak terpengaruh. Dari target yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah KPPBC Kudus sebesar Rp 14,4 triliun, kata Zaini, hingga Juni terpenuhi Rp 7,7 triliun. “Sekitar 97 persen andil cukai terbesar dari pabrik golongan satu dan golongan dua,” kata Zaini.
BANDELAN AMIRUDDIN