Menurut JPU, Sutikno, kedua saksi itu sebelumnya sudah menyatakan kesanggupannya hadir di persidangan. Tapi, kini mereka menghilang dan tidak bisa dihubungi. “Kami kesulitan menghubungi mereka berdua. Telepon genggam mereka mati,” kata Sutikno seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/7).
Sutikno menambahkan, kedua pegawai catatan sipil Jayapura tersebut telah mangkir selama tiga kali pemanggilan sebelumnya. Karena itu, JPU meminta majelis hakim mengeluarkan surat panggilan paksa terhadap Grace dan Natalia. “Sudah tiga kali, saya harap hakim menetapkan panggilan paksa terhadap dua orang tersebut,” kata Sutikno. .
Seperti diberitakan sebelumnya, Grace dan Natalia merupakan saksi pembuatan akta kelahiraan Alterina Hoffan, dari yang sebelumnya perempuan menjadi laki-laki. Akibat pergantian status itu, Alter dilaporkan mertuanya terkait pemalsuan identitas. Alter dijerat pasal 266 ayat 1 serta 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menurut pakar forensik, Mun’im Idris, Alter mengidap kelainan sindrom klinefelter, yang merupakan kelainan karena memiliki kelebihan kromosom ‘x’ sehingga memiliki penis, payudara, tetapi tidak memiliki rahim dan sperma.
Arie Firdaus