TEMPO Interaktif, Bogor - Sebanyak 31 pedagang kaki lima yang berada di jalan raya puncak KM 72, tepat didepan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran, Departemen Keuangan RI, terpaksa membongkar sendiri tempat berjualannya, Selasan (13/7).
Pembongkaran yang dilakukan para pedagang tersebut setelah mereka bertemu dengan Wakil Bupati Kab. Bogor Karyawan Fathurahman serja anggota Komisi B DPRD Kab. Bogor, kemarin petang. ''Setelah pertemuan itu tadi malan sekitar pukul 21.00 kita mulai melakukan pembongkaran,'' ujar salah satu pedagang bernama Ajud Tajudin (52).
Tajudin menjelaskan, upaya itu dilakukan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. ''Kalau di bongkar sama petugas takut barang-barang rusak,'' ujarnya.
Namun Tajudin, pedagang yang sudah berjualan sejak tahun 1965 itu, mengaku tidak tahu, setelah dibongkar dirinya akan berjualan dimana. ''Belum tahu di mana lagi tempatnya,'' ujarnya.
Selain 31 bangunan Non permanen, ditempat yang sama, dengan menggunakan satu unit alat berat petugas merobohkan 2 bangunan permanen yang keberadaannya melanggar Perda No 12 tahun 2009 tentang IMB. Langkah kooperatif dari para pedagang membuat upaya penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Bogor menjadi lebih ringan.
Sementara itu karena penertiban berada persisi di tepi jalan membuat antrean kendaraan cukup panjang.
Kasatpol PP Kab. Bogor Dace Supriadi menjelaskan pihak hanya menindak lanjuti surat dari Departemen Keuangan, yang akan merenofasi bangunan. ''Ada surat dari Departemen keuangan ke Bupati, untuk melakukan penertiban PKL di depan gedung Pisat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran Departemen Keuangan,'' kata Dace.
Selain itu penertiban juga untuk memperlancar arus lalulintas di kawasan tersebut. Para pedagang rencananya akan direlokasi ke Rest Area yang berada di Taman Wisata Matahari Cisarua.
DIKI SUDRAJAT