TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan memutuskan untuk menunda pengajuan revisi Undang-Undang Pasar Modal. "Ditunda untuk mengutamakan rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan," ujar Kepala Biro Perundang-undangan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Robinson Simbolon hari ini.
Saat ini draft revisi UU Pasar Modal masih dalam proses penggodogan di Bapepam. Menurut Robinson, proses pembahasan secara internal sudah hampir selesai. "Tinggal sedikit lagi, tapi ditunda dulu," kata Robinson.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sehinga perlu direvisi. Revisi UU Pasar Modal antara lain berisi tambahan kewenangan bagi Bapepam untuk melakukan penyidikan dan pencekalan.
Adapun RUU OJK telah diajukan ke DPR dan masih menunggu penjadwalan pembahasan. Kedua Undang-Undang ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional DPR 2010.
FAMEGA SYAVIRA