TEMPO Interaktif, Bandung - Para penggemar minuman beralkohol dengan kadar 5 persen ke bawah seperti bir tak akan bisa lagi membeli minuman itu di supermarket, minimarket atau ritel modern di seluruh kota Bandung. Pemerintah kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tengah membahas peraturan pelarangan itu.
"Aturannya masih dibahas di dewan, tapi pemerintah intinya ingin tetap mengendalikan dan melarang penjualan minuman keras," kata Nana Supriatna Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung.
Alasan pelarangan ini adalah untuk mewujudkan visi kota Bandung yang agamis. "Bukan hanya ritel moderen, tapi toko-toko di pinggir jalan juga dilarang menjual. Mereka biasanya menjual miras dibalik "Mimuman Kesehatan," ujarnya.
Nana menegaskan, dalam peraturan daerah yang tengah dibahas DPRD dan pemerintah, hanya beberapa Pub, Hotel, Tempat Karoke, Duty Shop Bandara yang hanya bisa menjual minuman beralkohol."Untuk hotel pembatasanya dari mulai bintang tiga keatas yang menyediakan minuman keras, itupun harus ada tempat untuk minumnya."
Dari Catatan Dinas Perisdustrian dan Perdagangan, yang nantinya diperbolehkan menjual minumam berlakohol diantaranya 6 Hotel bintang 5, 17 hotel bintang 4, 16 hotel bintang 3, 1 Duty Shop Bandara, 24 PUB, 11 Klab Malam, 3 Diskotek, 3 Distributor, 20 Subdistributor. "Perturan daerah merujuk pada undang-undang dan Keputusan Presiden soal minuman berlakohol," ujarnya.
ALWAN RIDHA RAMDANI