TEMPO Interaktif, Malang - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur menilai pembangunan Apartemen Menara Soekarno-Hatta di Kota Malang telah melanggar lingkungan. Hal ini disebabkan lokasi apartemen berada di daerah sepadan Sungai Brantas.
"Sepadan Sungai Brantas adalah ruang terbuka hijau yang tak boleh ada bangunan," kata Koordinator Walhi Jatim Simpul Malang, Purnawan D Negara, Rabu (14/7).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) disebutkan sepadan sungai termasuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dilindungi. Menurut Purnawan, Sepada Sungai Brantas adalah daerah kritis yang harus tetap dipertahankan keberadaannya.
Lokasi pembangunan Apartemen Menara Soekarno-Hatta berada di sepadan Sungai Brantas yang melintasi Jalan Soekarno-Hatta. Kedalaman sungai di daerah tersebut sekitar 3 meter dengan lebar sekitar 30 meter.
Purnawan khawatir karena ada bangunan di sepadan sungai, maka daerah tersebut akan tercemar dan juga akan merusak Daerah Aliran Sungai Brantas di sepanjang Kota Malang. "Tapi saya heran, mengapa ijin mendirikan bangunan bisa keluar," ujarnya.
Staf ahli PT Java Mitra, pengelola Apartemen Menara Soekarno-Hatta Jusuf Tojib mengatakan pembangunan ini tak menyalahi tata lingkungan karena analisa mengenai dampak lingkungan untuk pembangunan apartemen sudah tuntas seiring dengan keluarnya IMB. "Tak ada masalah dengan pembangunan proyek ini." katanya.
Lokasi pembangunan apartemen berjarak lebih dari 15 meter. Posisi apartemen nantinya akan menghadap jalan dengan posisi sungai persis berada di samping bangunan. "Aspek lingkungan tetap diutamakan dengan tidak membelakangi sungai," ujar Jusuf.
BIBIN BINTARIADI