Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, puluhan ribu minuman keras tersebut disita kemarin, Selasa (21/7) dari pergudangan sentra Industri Terpadu - Pantai Indah Kapuk Blok G 2 No. 5, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Polisi juga menangkap tiga tersangka yakni ST alias Michael, 40 tahun, YM dan TD, pemilik minuman keras yang terbukti menyeludupkan barang tanpa membayar pajak cukai. "Barang tidak dilengkapi dokumen impor, kerugian negara mencapai 20 Miliar karena ada potensi pajak yang hilang," ujarnya ditemui di ruang kerjanya hari ini.
Minuman keras dari berbagai merek terkal seperti Chivas Regal, Johnnie Walker, Cointreau, Jack Daniels, Absolut Vodka, Wine of Chile didatangkan dari Singapura ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya melalui kapal laut. Kepala Unit 1 Industri dan Perdagangan, Komisaris Marulian Sinaga menduga minuman beralkohol ini dipasarkan ke Bali sebelum dikirim ke Jakarta melalui perjalanan darat. "Mereka menyewa truk untuk dikirim ke Jakarta," tambahnya.
Dengan tidak membayar pecak cukai, tersangka dengan leluasa menjual minuman keras dengan harga murah di klub dan hotel - hotel, karena pajak alkohol di Indonesia mencapai 75 persen dari harga jual. "Minuman ini mahal, kisaran 500 ribu hingga 1,5 juta per botol. Tersangka bisa jual murah," jelas Boy. Tersangka mengaku telah memasukkan minuman keras dengan berbagai jenis dan merek ke wilayah Indonesia dari Singapura sejak Desember 2009 hingga sekarang.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 58 UU RI no. 7 tentang Pangan, pasal 50, 51, 52 dan 54 UU RI no. 11 tahun 1995 tentang Cukai dan pasal 62 UU RI no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
VENNIE MELYANI