“PLN menjamin tidak ada pemadaman listrik bergilir, tetapi kalau padam karena kondisi alam dan kerusakan alat tidak bisa dihindari,” kata Dahlan Iskan, Direktur Utama, PT. PLN, di Yogyakarta, Rabu (28/7).
Ia menegaskan, masyarakat harus bisa membedakan antara pemadaman listrik secara bergilir dan listrik mati karena faktor lain seperti pohon tumbang menimpa jaringan PLN, galian tanah yang mengakibatkan kabel litsrik dalam tanah rusak, tower listrik yang tumbang serta travo terbakar.
Dahlan yang menghadiri peringatan hari hepatitis se dunia di RSUP Dr Sardjito itu mrenyatakan, mulai tanggal 30 November mendatang pelayanan listrik untuk masyarakat harus sesuai dengan standar dunia. Yaitu listrik mati dalam satu tahun perpelanggan maksimal hanya terjadi antara 6-9 kali dengan durasi 2 jam setiap kali mati.
“Kalau saat ini masih terjadi listrik mati dua kali lipatnya per tahun,” kata dia.
Ia menambahkan, jika listrik mati, maka pihak PLN sesegera mungkin memperbaiki jaringan atau alat yang menyebabkan listrik padam. Dalam bahasa Jawa ia mengatakan, Aja Byar-Pet, Yen Pet Cepet, maksudnya jika listrik mati maka cepet-cepet diperbaiki.
Kebijakan tersebut sesuai dengan standar internasional yang diberlakukan dan ditargetkan akan terealisasi hingga 30 November tahun ini. Tetapi jaminan tersebut baru berlaku untuk pulau Jawa. Sedangkan untuk luar Pulau Jawa belum dapat dilaksanakan.
Ia menambahkan, upaya yang telah dilakukan PLN terkait kecukupan daya listrik yaitu dengan memperbaiki pembangkit-pembangkit lama yang masih memungkinkan memiliki daya sebesar 200 megawatt. Tercatat ada 240 daerah di seluruh Indonesia yang masih memerlukan penanganan listrik.
“PLN juga membangun 140 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mengatasi permasalahan kekurangan listrik, diharapkan pada akhir 2011 atau awal 2012, seluruh PLTU sudah dapat beroperasi,” kata Dahlan.
Alat-alat PLTU terutama boilernya ditegaskan harus buatan Indonesia sebagai pembverdayaan perekonomian. Sedangkan untuk turbin diakui Dahlan masih harus diimpor.
MUH SYAIFULLAH