TEMPO Interaktif, Surabaya - Pakar otonomi daerah sekaligus Presiden Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Ryaas Rasyid, mengusulkan sistem distrik dalam pelaksanaan Pemilu 2014. Menurut dia, sistem itu bisa mengantisipasi kebuntuan proses demokrasi Indonesia.
"Saat ini sistem distrik bisa mendukung rencana penyederhanaan partai politik," kata Ryaas di sela-sela menghadiri Kongres Nasional II PDK di Surabaya, Kamis pagi (28/7).
Guru Besar Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) ini menambahkan, penyederhanaan partai tidak mungkin terjadi kalau tidak diikuti dengan pengurangan jumlah kursi legislatif
Dalam sistem distrik, tambah dia, setiap partai politik hanya berhak mengajukan satu calon anggota legislatif sehingga penyederhanaan jumlah partai politik dengan sendirinya akan terwujud. "Misalnya, jumlah partai politik ada 30, ya satu distrik calon legislatifnya hanya ada 30 orang," tambah dia.
Sistem ini dipastikan juga akan menyederhanakan kinerja administrasi KPU, sehingga keruwetan sistem yang berujung pada keruwetan pelaksanaan pemilu juga bisa dihindari.
Dalam hal penyederhanaan partai, Ryaas mengaku keberatan dengan adanya electoral parliamentary threshold (PT) sebesar 2,5 persen karena angka itu sangat sulit dan berat untuk diraih partai kecil semisal PDK.
Meski begitu, jika PT 2,5 persen diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Pemilu dan banyak partai yang gugur, Ryaas berharap adnaya konfigurasi dengan tidak meninggalkan ideologi, struktur maupun simbol partai. "Jangan sampai fusi, karena itu akan menghilangkan ideologi partai," pungkasnya.
ROHMAN TAUFIQ