Selain berunjuk rasa, mereka juga menyerahkan bukti dugaan korupsi beberapa kegiatan Pemerintah Kabupaten Pacitan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dugaan korupsi ini didasarkan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2006 hingga 2009.
Perwakilan massa sempat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fachri. “Apa yang kami sampaikan ini berdasarkan resume BPK. Kalau kita baca, terjadi dugaan penyimpangan dalam beberapa pos anggaran APBD yang digunakan untuk beberapa kegiatan,” jelas salah satu perwakilan massa, Abdul Muid Anwar.
Dalam LHP BPK sejak 2006-2009 itu, kerugian negara yang dialami ditaksir mencapai Rp 31 milyar. Namun anehnya, Abdul enggan menjadi saksi jika laporan masyarakat ini ditindaklanjuti kejaksaan. “Kami bisa menyerahkan dokumen yang kami temukan ini, tetapi tidak sanggup untuk menjadi saksi,” jelas bekas Wakil Bupati Pacitan periode 2000-2005.
Beberapa kegiatan atau proyek yang diduga terjadi penyimpangan diantaranya pembebasan tanah dalam pembangunan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan seluas 14,5 hektar, revitalisasi tambak udang serta ganti rugi.
Lalu kompensasi sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten di Pantai Wisata Teleng Ria, Kelurahan Sidoharjo, Pacitan ke pengelola swasta PT El John Tirta Emas Pariwisata, dan realisasi anggaran perjalanan dinas kepala dan wakil kepala daerah sebesar Rp 697 juta, yang diduga tidak dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan Fachri menyambut baik laporan masyarakat ini. “Kami akan menyelidiki dulu. Jika ditemukan ada unsur kerugian keuangan negara, kami akan menindaklanjutinya ke tingkat penyidikan,” katanya.
Menurutnya, aksi masyarakat ini membuktikan komitmen masyarakat untuk ikut serta memberantas dugaan korupsi yang merugikan negara.
ISHOMUDDIN