TEMPO Interaktif, Jakarta - Kemacetan jalan ibukota dinilai sudah semakin parah, karena itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) berencana menerapkan pembatasan kendaraan motor dengan menggunakan sistem kawasan dan waktu.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit mengatakan pembatasan tersebut harus diberlakukan juga untuk kendaraan muatan barang. “Pembatasan motor dan truk harusnya memang berdasarkan time window, artinya, sebelum jam tertentu motor boleh lewat misalnya sebelum jam 8 karena jam macet itu pagi hari,” tutur Danang saat dihubungi Tempo, Ahad (1/8).
Untuk kendaraan bongkar muat barang, lanjutnya, harusnya ada waktu khusus agar tidak menambah kemacetan. “Truk harusnya baru boleh lewat mulai pukul 12 malam hingga 5 subuh. Ini harus dipenuhi karena ruang jalan kita terbatas.”
Menurut Danang, kecepatan rata-rata untuk kendaraan bermotor di Jakarta saat ini hanya mencapai 10-15 kilometer per jam di jam-jam sibuk. Karena itu, menurut Danang yang diperlukan oleh Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan ibukota adalah suatu kreatifitas dan komitmen tinggi.
ROSALINA