TEMPO Interaktif, Bogor: Satuan Narkoba Polres Bogor mengerebek sebuah rumah yang memproduksi minuman keras ilegal di Kampung Citeureup Desa Pabuaran Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Rabu (4/8) malam. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ratusan botol minuman kerasa disita sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Lucky B. Irawan, kedua tersangka yang saat ini sudah ditahan itu adalah BD dan KN. Polisi belum mengetahui pemilik rumah yang dijadikan 'pabrik' minuman keras itu. "Masih dalam pendalaman,'' ujar Luky.
Selain minuman keras yang siap edar, polisi juga menyita 1.000 botol kosong yang akan digunakan untuk mengemas minuman itu.Ada juga1 alat pres penutup botol, 1 drum ukuran 100 liter berisi minuman keras yang sudah dioplos, 1 pak cukai palsu, serta 22 jerigen berisi alkohol dan air.
Berdsarkan hasil pemeriksaan, pelaku mencampur bahan baku alkohol dengan air dan pewarna kue. Oplosan itu selanjutnya dimasukan botol yang bermerek Mansion, MC Donald, serta Vodka. Setelah diberi penutup, kemasan botol itu diberi cukai palsu.
DIKI SUDRAJAT