TEMPO Interaktif, Makassar - Kepolisian Resor Kota Gowa menyita sebanyak 115 botol minuman keras berbagai merek, dan lima karung minuman keras tradisional jenis ballo sebanyak 125 liter. Penyitaan dilakukan dalam razia cipta kondisi yang digelar personel Samapta Polresta Gowa, hari ini.
Jenis miras yang disita adalah birhitam, bir putih, topi miring, dan anggur. Polisi menyisir warung-warung di pinggir jalan yang secara ilegal menjual minuman tersebut. Upaya penyitaan itu dilakukan untuk meminimalkan penyakit masyarakat yang doyan konsumsi miras.
"Operasi ini sekaligus dilakukan menjelang bulan Ramadan. Untuk saat ini, yang menjadi sasaran adalah kios yang tidak punya izin resmi," kata Ajun Komisaris Syahrul, Kepala Satuan Samapta Polresta Gowa.
Syahrul mengatakan, dua kecamatan yang marak peredaran miras adalah Sombaopu dan Bontomarannu. Di wilayah ini terdapat puluhan warung yang menjual miras berbagai jenis. Selain fokus pada miras, polisi juga merencanakan menggelar operasi preman dan perjudian.
Selain itu, beberapa lokalisasi prostitusi juga menjadi perhatian. Operasi cipta kondisi jelang Ramadan secara serentak digelar di jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan-Barat.
Juru Bicara Polda, Komisaris Besar Hery Subiansauri mengatakan pelaksanaan operasi akan dilakukan hingga akhir bulan Ramadan. "Polda telah berkoordinasi dengan pengusaha minuman keras dan tempat hiburan malam. Setidaknya selama Ramadan tidak ada aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas tersebut," kata Hery.
ABDUL RAHMAN