"Tidak diperlukan putusan provisi," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. dalam sidang di Mahkamah Konstitusi kemarin. Alasannya, menurut dia, putusan Mahkamah nanti hanya berkaitan dengan masa jabatan Jaksa Agung sehingga tak secara langsung berhubungan dengan keabsahan penyidikan. Putusan provisi adalah putusan untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan
"Mahkamah Konstitusi tidak secara konkret memutuskan (tentang) penyidikan, itu tindakan hukum konkret," Mahfud menegaskan. "Tidak bisa (Jaksa Agung) tidak sah, lalu semua penyidikan dihentikan."
Yusril adalah tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 417 miliar. Atas penetapan tersangka itu, ia melawan dengan mengajukan uji materi Pasal 19 dan 22 Undang-Undang Kejaksaan, yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung. Menurut Yusril, kedudukan Jaksa Agung Hendarman Supandji ilegal karena tak dilantik lagi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai bagian dari Kabinet Indonesia Bersatu II.
Kemarin, menanggapi hal itu, Yusril masih tetap optimistis bahwa permohonan provisinya masih berpeluang untuk dikabulkan. "Mahkamah hari ini belum mengabulkan, (tapi) belum ditutup sama sekali, tidak juga dikatakan ditolak," ujarnya seusai sidang. "Mungkin sesudah ada saksi-saksi fakta dan ahli yang menerangkan."
Dalam sidang kemarin, Mahkamah Konstitusi juga menolak permintaan Kejaksaan Agung agar menjadi pihak terkait dalam sidang uji materi UU Kejaksaan yang diajukan Yusril. Alasannya, Kejaksaan dianggap sebagai bagian pemerintah sehingga cukup diwakilkan oleh pemerintah.
"Kejaksaan merupakan bagian dari pemerintah, (kalau) jadi terkait sendiri, seakan-akan Kejaksaan berbeda dengan Depkumham dan Presiden. Jadi kami tolak," ujar Mahfud. Selanjutnya ia menyarankan Kejaksaan Agung menggabungkan diri dalam tim pemerintah. "Kalau mau, bergabung saja. Kalau punya pikiran, disalurkan pada pemerintah dalam satu paket," kata Mahfud.
BUNGA MANGGIASIH | DWI WIYANA