Pemerintah mengancam menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 1 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) menurunkan tim. Sambil terus melakukan sosialisasi, petugas menangkap pelaku yang membuang sampah sembarangan.
Menurut Muhammad Syafiq, DKP kewalahan menangani dan mengolah sampah yang dihasilkan warga Sidoarjo. Setiap hari jumlah sampai mencapai 3.600 meter kubik, belum termasuk sampah dari pasar dan kalangan industri. "Kami tidak mungkin sanggup menanganinya tanpa peran serta masyarakat," ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memiliki dua lokasi sebagai tempat pembuangan akhir (TPA). Di antaranya di Jabon seluas 5,4 hektare dan TPA Krian 2,2 hektare. Namun, TPA Krian hanya tersisa 20 persen dari kapasitas yang ada. Banyaknya volume sampah di Sidoarjo mengakibatkan petugas kebersihan tak mampu memisahkan antara sampah plastik, besi, atau sampah organik.
Sebelumnya, telah dibagikan komposter sampah rumah tangga untuk 51 Desa. Para kader dilatih khusus untuk mengolah sampah organik yang bisa dimanfaatkan menjadi pupuk tanaman hias di rumah warga. Setiap warga desa dibekali ketrampilan khusus untuk mengelola sampah secara mandiri untuk mengurangi volume sampah rumah tangga.
Anggota Komisi Anggaran dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo Muhammad Zainul Luthfi menilai program komposter gagal. Pemerintah setempat, khususnya DKP tidak mampu melatih warga mengolah sampah organik.
Seharusnya dengan program komposter di pedesaan mampu meningkatkan kesadaran warga mengolah sampah organik. "Padahal program komposter telah menghabiskan anggaran ratusan juta," katanya. EKO WIDIANTO.