Kondisi itu disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie dalam sdi DPR, Senin (16/8) kemarin saat rapat paripurna. "Diharapkan sampai dengan akhir tahun 2010, sekurang-kurangnya 50 persen dari 70 RUU yang menjadi prioritas tahun ini, dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Marzuki.
Menurut Marzuki, dari 70 target RUU yang ditetapkan dalam Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas), hanya ada enam RUU yang disetujui dan disahkan dan satu RUU yang ditolak. RUU yang ditolak itu adalah RUU tentang Penetapan Perppu No 4 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menjadi UU.
Untuk masa persidangan I 2010-2011 ini, kata Marzuki, sudah ada 17 RUU yang siap dibahas bersama pemerintah. Selain itu, ada tiga RUU di bidang ekonomi yang telah disepakati oleh Presiden dan DPR untuk segera diproses.
Hal tersebut adalah sebagai tindak lanjut rekomendasi Panitia Angket dalam kasus Century DPR. Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Otoritas Jasa Keuangan, RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan, dan RUU tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2009.
Menurut Marzuki, berbagai strategi akan diterapkan demi mengejar target legislasi tersebut. "Yaitu melalui kerjasama dengan akademisi, perguruan tinggi dan lembaga sosial kemasyarakatan," katanya.
Selain itu, penambahan tenaga fungsional dan tenaga ahli, serta penataan ulang hari-hari legislasi disebut Marzuki adalah sebagai strategi lain yang dimaksud.
Amirullah