Tim Nasional Penanggulangan Pencemaran di Laut belum mendata kerugian yang mereka derita. Karena itu, para nelayan menuntut pemerintah segera memasukan data-data kerugian mereka ke dalam berkas tuntutan ganti rugi sebelum diserahkan kepada PTTEP Australasia, yang mengoperasikan ladang minyak Montara di Laut Timor.
"Sekitar 4000 nelayan di Kupang, sampai saat belum didata terkait kerugian yang dialami," kata Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor (Antralamor) NTT, Haji Mustafa di Kupang, Selasa (24/8).
Ladang minyak itu meledak pada 21 Agustus 2009 yang menumpahkan sedikitnya 500 ribu liter minyak mentah perharinya ke laut. Tumpahan minyak itu mengakibatkan ikan di perairan itu mati dan petani rumput laut mengalami gagal panen.
Nelayan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang luput dari pendataan Timnas penanggulangan pencemaran di Laut. Padahal, katanya, mereka yang pertama melaporkan terjadinya pencemaran karena menemukan gumpalan minyak mentah sekitar 20 mil dari bagian timur Pulau Timor, dan banyak ikan mati.
Akibat pencemaran itu, hasil tangkapan sekitar 4.000 nelayan di wilayah itu berkurang hingga 80 persen. Hasil tangkapan setiap perahu nelayan yang menangkap ikan di Laut Timor berkisar 500-600 kilogram (kg), menurun sampai 20 kg setelah laut tercemar. Sedangkan, harga jual ikan di pasar berkisar Rp20.000/kg.
Kondisi ini harus menjadi pertimbangan tim penanggulangan pencemaran laut. "Selama ini petugas itu tidak pernah menemui kami," katanya.
YOHANES SEO