Soal apakah yang diganti seluruh jajaran Tim Pembebasan Tanah atau hanya ketuanya saja, Bibit belum bisa memastikan. Dia hanya berujar: "Kita lihat yang mambu-mambu (berbau) trasi siapa saja? Yang mambu trasi ya diganti. Yang tidak dan bagus, ya terus".
Permintaan Bibit ini menyusul adanya persoalan pembebasan lahan pengganti hutan di Jatirunggo, Pringapus, Kabupaten Semarang sehingga 99 warga pemilik tanah hanya menerima Rp 20 ribu per meter. Padahal harga appresial yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp 50 ribu per meter. Belakangan diketahui uang pembayaran yang masuk ke rekening 99 warga di Bank Mandiri di over booking ke rekening para calo tanah.
Bibit menyatakan saat ini masalah Jatirunggo sudah masuk dalam ranah hukum. "Bukan pak gubernur tapi biar pak hukum yang menyelesaikan," ujar mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat itu.
Bibit berprinsip jika proses uang ganti rugi pembebasan tanah sudah sampai kepada pemilik secara langsung maka berarti tidak ada masalah. Namun jika yang punya tanah tidak menerima uang pembebasan secara utuh maka itu berarti yang dikerjakan tim pembebasan tanah ada yang keliru.
Bibit hanya bisa mengusulkan TPT diganti, karena tim ini bentukan dari pemerintah pusat. "Bukan saya yang nyusun," ujarnya. .
Bibit hanya akan melaporkan data-data di lapangan soal proses pembayaran ganti rugi proyek tol Semarang-Solo ke Menteri Pekerjaan Umum. Evaluasi-evaluasi yang dilakukan inilah nantinya yang menjadi landasan untuk melakukan pergantian tim pembebasan tanah agar peristiwa di Jatirunggo tidak terulang lagi.
Ketua Tim Pembebasan Tanah Tol Semarang-Solo, Suyoto, tidak mempersoalkan jika dicopot. "Sebagai anak buah ya ga masalah," kata Suyoto. Sejauh ini Suyoto belum mendengar soal perombakan di tubuh TPT. "Kalau ada perombakan ya saya terima saja," kata dia.
Suyoto bersikukuh apa yang dilakukan dalam proses pembayaran di Jatirunggo tidak melanggar aturan. Sebab, uang pembayaran sudah diberikan ke pemilik tanah secara langsung melalui rekening Bank Mandiri. Persoalan ada over booking dan tranksasi lain, Suyoto mengaku tidak tahu menahu.
Kasus pembebasan tanah di Jatirunggo terkuak karena 99 warga yang memiliki lahan tersebut hanya menikmati harga Rp 20 ribu per meter. Padahal, tim pembebasan tanah menghargai Rp 50 ribu per meter. Uang pembayaran sebesar Rp 13,2 milyar untuk 27,8 hektar masuk ke 99 rekening warga di Bank Mandiri pada 29 April lalu.
Tetapi, tiba-tiba pada 30 April uang pembayaran itu ditranfer over booking ke rekening beberapa calo tanah. Akibatnya, uang sebesar Rp 13,2 milyar milik 99 warga raib dari rekening Bank Mandiri. Bank Mandiri beralasan transaksi sudah valid karena sesuai dengan dokumen permintaan pemilik rekening.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menaikkan status pembayaran lahan pengganti hutan proyek Tol Semarang-Solo di Desa Jatirunggo ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi menyatakan, karena sudah ke penyidikan maka dalam waktu dekat penyidiknya akan segera menetapkan para tersangka dalam pembebasan lahan seluas 27,8 hektar dengan nilai Rp 13,2 milyar tersebut.
Namun, Salman masih enggan siapa saja yang bisa menjadi tersangka dalam kasus ini. "Penyidik masih terus mendalami pihak-pihak yang harus bertanggungjawab," kata Salman.
ROFIUDDIN