TEMPO Interaktif, Jakarta -Senjata api rakitan yang dijual di pasar gelap Cikokol, Tangerang, Banten dihargai Rp10 juta per pucuknya. Hal itu diketahui setelah Polda Metro Jaya menangkap salah seorang penjual senjata rakitan tersebut yang bernama Syahrial, kemarin malam.
''Senjata api rakitan tersebut dihargai Rp10 juta perpucuk,'' kata Kabidhumas Polda Metro, Kombes Polisi Boy Rafli Amar kepada wartawan di kantornya, siang ini.
Boy menambahkan, Syahrial ditangkap setelah anggota Resmob Polda mendapat informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan senjata di Cikokol.
Saat ini, kata Boy, Syahrial ditahan di Polda Metro Jaya. ''Ia dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,'' kata Boy.
Namun, tambah Boy, polisi belum bisa memastikan asal tempat tinggal Syahrial. ''Belum tahu dia warga Tangerang atau darimana, soalnya suka berpindah. Kebetulan ditangkap di sana,'' ujarnya.
Sebelumnya, dalam penangkapan di Cikokol itu, polisi juga menyita tiga senjata rakitan berjenis FN. Polisi, dalam pembongkaran perdagangan ilegal senpi tersebut, tambah Boy, juga mengamankan dua pembeli. ''Ada pembeli dua orang, tapi belum diketahui identitasnya,'' kata Boy.
ARIE FIRDAUS