Dewan Pers Carikan Pengacara untuk Pemred Playboy

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers mencarikan pengacara bagi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnanda untuk membantunya mengajukan Peninjauan Kembali.


"(Ini) upaya Dewan Pers membantu Erwin untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Sudah ada lawyer yang akan membantu," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan seusai rapat dengan anggota Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (27/8).

Untuk mengajukan Peninjauan Kembali itu, kata Bagir, Erwin tak perlu mengajukan novum atau bukti baru. "PK tidak harus ada novum, tapi kalau kita bisa membuktikan ada kesalahan yang nyata," ucapnya.

Ia menambahkan, perihal tak digunakannya Undang-undang Pers dalam pertimbangan Majelis Kasasi Mahkamah Agung, bakal dimasukkan dalam memori Peninjauan Kembali. 

Dewan Pers berharap Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung bakal memutus perkara tersebut dengan dasar beleid Pers, karena apa yang dilakukan Erwin sebagai Pemimpin Redaksi dianggap sebagai bagian dari kerja jurnalistik. 

Sayangnya, Bagir enggan mengungkapkan nama pengacara yang bakal menangani kasus Erwin. "Biar Erwin dan lawyernya saja nanti yang ngomong," katanya.

Erwin dituntut melanggar norma kesusilaan dengan menerbitkan Majalah Playboy. Ia dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun diputus bersalah oleh Mahkamah Agung pada 29 Juli 2009. Erwin dijatuhi hukuman penjara dua tahun, namun hingga kini dia belum dieksekusi.

BUNGA MANGGIASIH