Penataan ulang didasarkan pada pertimbangan meritokrasi. Setiap pegawai ditata secara proporsional yang disesuaikan pula dengan azas profesionalitas.
Banyaknya pegawai yang salah posisi merugikan pemerintah. Kinerja pegawai menjadi tidak efektif dan pemerintah tidak bisa melakukan efisiensi dalam menganggarkan gaji pegawai.
Selain memperhatikan azas profesionalitas, setiap pegawai diupayakan bisa ditempatkan di kantor atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. “Dengan cara itu, para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang bisa menghemat waktu perjalanan dan fokus pada pekerjaannya,” kata Rendra yang memenangkan posisi bupati periode 2010-2015 pada pemilihan kepala daerah Juli lalu.
Sebelum melakukan penataan, Pemerintah Kabupaten Malang mengajukan revisi Peraturan Daerah tentang struktur organisasi pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Diharapkan pada 2011 penataan sudah bisa dimulai.
Saat ini tercatat sekitar 17 ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. Selain yang telah berstatus pegawai negeri sipil, masih banyak pula yang berstatus tenaga honorer. ABDI PURMONO.