TEMPO Interaktif, Jakarta -Lonjakan impor barang konsumsi belum dianggap membahayakan bagi industri dalam negeri. "Sebab, pemerintah sendiri belum menentukan berapa besar batasan lonjakan impor yang harus disikapi," kata Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Susi Wijono, ketika dihubungi, Selasa (31/8).
Padahal seharusnya batasan itu sudah ditentukan sebelum ada data mengenai lonjakan impor. "Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan beberapa instansi terkait lainnya yang harus menentukan besaran batasan tersebut," ujarnya.
Jadi, kata Susi Wijono, jika dikatakan ada lonjakan impor kendaraan bermotor sebesar 299 persen, belum tentu harus melakukan penyikapan.
Impor barang konsumsi meningkat pada semester pertama 2010. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, pada semester satu 2010, impor mencapai US$ 4,652 miliar. Padahal, pada semester pertama tahun lalu, impor barang konsumsi hanya US$ 2,886 miliar.
Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu mengatakan, pemerintah sudah memberlakukan sistem peringatan dini atau early warning system untuk mengetahui terjadinya lonjakan impor. Namun, kata dia, early warning system hanya sebagai alat untuk memberitahu angka-angka kinerja eskspor impor. Bukan berarti,dengan adanya lonjakan, harus ada sesuatu yang dilakukan pemerintah. Sebab, lonjakan impor bisa saja terjadi karena permintaan dalam negeri yang meningkat atau produksi dalam negeri yang menurun.
Dewan Penasehat Asosiasi Persepatuan indonesia, (Aprisindo), Djimanto juga membantah bahwa lonjakan impor karena peningkatan permintaan. "Permintaan alas kaki masih stabil yaitu sekitar Rp 25 triliun per tahun," ujarnya.
Djimanto lalu mengatakan, justru barang impor tersebut sedikit demi sedikit telah mengambil pasar dalam negeri. "Sebelumnya, porsi barang impor hanya 35 persen terhadap seluruh kebutuhan. Namun, sekarang, barang impor sudah memenuhi 40 persen dari keseluruhan permintaan alas kaki di dalam negeri," jelasnya.
Sebagai gambaran, impor alas kaki meningkat cukup tajam. Kenaikan impor alas kaki pada Januari-Mei 2010 mencapai US$ 42,538 juta. Jika dilihat dari nilai impor pada tahun sebelumnya, maka angka ini termasuk sangat besar. Sebab, pada periode Januari-Juni 2009, impor alas kaki baru mencapai US$ 28 juta.
Ketua umum Asosiasi Pengusaha indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengatakan seharusnya ada tindakan yang bisa dilakukan pemerintah. "Salah satu tindakan yang bisa dilakukan untuk menyikapi lonjakan impor adalah penerapan surcharge (biaya tambahan) impor," kata Sofjan. Tindakan ini adalah alternatif yang bisa dilakukan selain pengenaan dumping dan safeguard.
Sebab, kata Sofjan, lonjakan impor sudah mengancam industri dalam negeri. "Industri itu tidak akan langsung mati. tapi, bisa mati secara bertahap," kata dia. Maka, kata dia, tindakan pencegahan harus segera dilakukan.
EKA UTAMI APRILIA