Pelayanan SIM di Jakarta Selatan akan diadakan di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, sementara pelayanan STNK diselenggarakan di Stasiun Tanjung Barat. Di Jakarta Timur, pelayanan SIM dilakukan di Dealer Honda Dewi Sartika, sementara pelayanan STNK diadakan di Pasar Induk Kramat Jati.
Di Jakarta Utara, pelayanan SIM dipusatkan di MM Pluit dan STNK di Graha Gepembri Kelapa Gading. Untuk Jakarta Barat pelayanan SIM sekaligus STNK dibuka di Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara. Terakhir, untuk Jakarta Pusat, layanan SIM dibuka di Thamrin City dan pelayanan dan STNK diadakan di PELNI Gajah Mada.
Pelayanan SIM Keliling diselenggarakan hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis selama kurang dari setahun. Jika masa berlakunya habis lebih dari setahun, si pemohon harus mengurus ke Satpas SIM, Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu pelayanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahundan bukan untuk pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
RATNANING ASIH
Baca Juga: