TEMPO Interaktif, Jakarta - Daerah Kampung Bahari, Tanjung Priok, masuk dalam kategori rawan kriminal. "Kami kategorikan dalam zona merah," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Komisaris Susatyo Purnomo hari ini.
Susatyo menjelaskan, penetapan status tersebut dipicu oleh tingginya tingkat kriminalitas yang terpantau petugas selama operasi menjelang libur Lebaran. "Sampai saat ini sudah ada sepuluh tersangka," ujar Susatyo.
Para tersangka umumnya terlibat kasus penjambretan dan pencurian dengan kekerasan. Beberapa diantara mereka bahkan diketahui pernah terlibat kasus serupa beberapa waktu sebelumnya. "Penjahat kambuhan," ujarnya.
Tidak hanya ulah pelaku kriminal yang jadi pemicunya. Polisi juga dibuat resah ketika petugas kepolisian Polsek Tanjung Priok akan meringkus pelaku penodongan terhadap M. Sifaun kemarin Jum'at di wilayah itu.
"Kami mendapat perlawanan dari massa," ujar Susatyo. Bentrokan tersebut memaksa petugas Kepolisian Resort terjun membantu. Mereka berhasil meredam amuk massa setelah hampir enam jam.
Empat pelaku kejahatan digelandang malam itu juga. Mereka adalah Ramadani, Rudianto, Ahmad Mahfud, dan Ireng Maulana Yusuf. "Mereka dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman lima tahun," ujar Susatyo.
RIKY FERDIANTO