TEMPO Interaktif, Bengkulu - Bupati terpilih Bengkulu Selatan versi Mahkamah Konstitusi (MK) H. Reskan Effendi, Senin (6/9), diperiksa Polda Bengkulu terkait dugaan menggunakan ijazah palsu.
Pemeriksaan sendiri, kata juru bicara Polda Hery Wiyanto yang ditemui di ruang kerjanya, berdasarkan laporan dari salah satu tim sukses, yaitu terkait ijazah palsu Rezkan Effendi. "Kita hanya menindaklanjuti laporan, dan ini adalah pemanggilan pertama terhadap Rezkan," katanya.
Menurut Hery, sesuai laporan terkait pemalsuan, Rezkan bakal dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman penjara maksimum 6 tahun, "jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti," tambah Hery yang mengatakan belum ada pemanggilan terhadap saksi lain terkait hal tersebut.
Hingga saat ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus. Beberapa saksi juga akan dipanggil dalam waktu dekat.
Secara terpisah, Rezkan Effendi mengatakan kedatangannya hari ini hanya mengikuti aturan yang berlaku. Sebagai warga negara yang baik, katanya, wajib memenuhi panggilan tersebut.
"Persoalan ijazah palsu sebenarnya tidak menjadi persoalan lagi, karena pada sidang MK tahun 2008 lalu dan tim 7 juga telah mengklarifikasi dan tidak terbukti," jawab Rezkan singkat.
Seperti diketahui, sekalipun tidak memenangkan 31,01 persen suara, namun MK dalam isi amar putusan yang dibacakan Ketua MK Moh Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan bupati Bengkulu Selatan, Lebong dan Mukomuko yang digelar Selasa (10/8), memutuskan H Reskan Effendi-Dr Rohidin Mersyah sebagai calon Bupati dan Wabup Bengkulu Selatan (BS) terpilih dalam Pemilukada ulang 3 Juli 2010.
PHESI ESTER JULIKAWATI