TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo segera mengevakuasi warga yang bermukim di sekitar Desa Siring Barat, Kecamatan Porong, Sidoarjo, setelah gas metana terbakar hingga menghanguskan tiga rumah. Alasannya, kawasan Siring Barat tak layak huni dan berbahaya bagi permukiman penduduk.
"Kita koordinasi dengan pemerintah pusat untuk merelokasi warga," kata Wakil Bupati Sidoarjo, Saiful Illah saat mengunjungi lokasi kebakaran, Rabu (8/9).
Kebakaran gas metana di Siring Barat merupakan kejadian ke dua kalinya. Setelah Juni 2009 juga terjadi kebakaran yang sama. Namun, saat itu kebakaran relatif kecil dan tak menimbulkan korban luka.
Akibat kebakaran ini gudang toko kelontong ludes terbakar, sebuah rumah dan warung turut hangus terbakar. Dua orang mengalami luka bakar dan satu orang keracunan gas metana.
Hingga kini, belum bisa diperkirakan jumlah kerugian material yang diderita korban lumpur Lapindo. Keluarga Okky Andriyanto, 55 tahun, dan Suncono, 55 tahun, terpaksa menumpang di rumah tentangga karena rumahnya hangus terbakar.
Kadungan gas metana yang keluar di Siring Barat semakin tinggi. Bahkan, dalam pantauan Badan Penanggulangan Sidoarjo tercatat gas metana di Siring tercatat sekitar 80 persen. "Kandungan gas metana terus dipantau untuk menghindari kebakaran serupa,” kata Juru bicara BPLS, Achmad Khusairi.
Sebelumnya, Tim Independen Kajian Kelayakan Permukiman yang dibentuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyebutkan 13 desa di pusat semburan tak layak huni. Ke-13 desa tersebut juga termasuk Siring Barat.
Tim mensurvei kelayakan permukiman warga korban lumpur Lapindo menggunakan sejumlah parameter di antaranya semburan, retakan, penurunan tanah, pencemaran air, kerusakan aset, ekonomi dan psikologi masyarakat.
Tim independen mengusulkan agar Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo menetapkan 13 Desa tersebut sebagai kawasan tanggap darurat. Di antaranya, merelokasi warga yang bermukim di kawasan tersebut ke daerah yang lebih aman.
Pemerintah diharapkan menyediakan rumah sehat sederhana, jaminan hidup Rp 300 ribu selama enam bulan, uang sewa rumah Rp 5 juta per keluarga serta biaya pindah rumah Rp 500 ribu.
EKO WIDIANTO