TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri soal pendirian rumah beribadah tak perlu direvisi. Ia menilai aturan itu masih diperlukan untuk menjaga kerukunan umat bergama.
"Tidak ada kepentingan mengubah SKB. Karena itu untuk menjaga kerukunan, kalau itu tidak ada siapapun bisa melakukan apapun," katanya di Kantor Presiden,Senin 20 September 2010.
Suryadharma mencontohkan syarat mendirikan rumah ibadah harus dengan persetujuan 60 orang seperti yang datur dalam SKB tersebut sudah moderat. "Dulu (syaratna) diminta 400 KK (kepala keluarga). (SKB) Itu hanya 60 orang," katanya.
Tuntutan agar SKB 2 Menteri diubah menyeruak menyusul adanya insiden penikaman terhadap seorang jamaat HKBP di Bekasi, Ahad pekan lalu. Insiden itu bermula dari keberatan warga atas adanya rumah ibadah di wilayan mereka.
Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri diteken Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri pada 2006 lalu. Salah satu pasal dalam peraturan ini mengatur syarat pendirian rumah ibadah yang harus mendapat dukungan masyarakat sekitar, minimal 60 orang.
DWI RIYANTO AGUSTIAR