Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

9 Perusahaan Melakukan Pelanggaran Tunjangan Hari Raya  

image-gnews
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Tunjangan Hari Raya. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -  Sejak Senin sebulan lalu (30/8) posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibuka di 11 titik Jabodetabek oleh Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan sejumlah aliansi buruh, tercatat adanya peningkatan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Jika pada 2009 LBH Jakarta cuma menerima 6 Laporan, maka pada tahun ini meningkat menjadi 9 laporan. Jika dikalkulasi, Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad mengatakan, 9 perusahaan ini mewakili korban sekitar 787 Buruh.

"Pelanggaran THR 2010 ini juga memiliki pola sama dengan tahun sebelumnya. Yakni, perusahaan tidak membayar, telat membayar, dan kurang dalam pembayaran atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994," kata Agus, Rabu (23/9).

Agus mengkritik pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, Muhaimin Iskandar, yang mengatakan pembayaran THR 2010 lebih baik ketimbang 2009. Pernyataan Muhaimin didasarkan atas laporan Posko Pemantauan THR Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dimana pada tahun ini pengaduan yang masuk ke Posko Pemantauan THR hanya berjumlah 12 laporan.

Agus menilai kalau data Posko Pemantuan THR Kemenakertrans tidaklah dapat dijadikan patokan. Bagi dia, sedikitnya ada tiga hal mengapa Posko Pemantauan THR Kemenakertrans tidak berjalan efektif. Yang pertama, sosialisasi pendirian posko tersebut kurang. Kemudian yang kedua, pendirian Posko Pemantauan THR tidak diikuti secara merata dan maksimal oleh dinas dan suku dinas dibawah kemenakertrans.

"Yang ketiga, ada rasa pesimis dari korban kalau penanganan atas laporan mereka diselesaikan melalui cara konvensional, yaitu menyerahkan kepada mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang tentu memakan waktu yang lama, bukan diselesaikan oleh bagian Pengawasan," Agus menjelaskan.

Disamping itu, tambah Agus, data yang disampaikan posko pemerintah ini hanya memuat jumlah pengaduan, tetapi tidak memuat jumlah korban secara keseluruhan. Misalkan, apabila dalam satu perusahaan memperkerjakan buruh minimal 100 orang, maka apabila ada 12 perusahaan berarti minimal 1200 buruh tidak mendapatkan THR. "Hal ini menunjukan pelaksanakan hukum, terutama kewajiban pembayaran THR oleh perusahaan, tidak menunjukan perbaikan ditahun ini."

Berdasarkan pengaduan buruh, LBH dengan sejumlah aliansi buruh akan menindaklanjuti dengan memberikan surat peringatan (somasi) kepada perusahaan pelanggar THR 2010. "Selanjutnya kami akan meneruskannya melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Depnakertrans RI."

Berikut 9 Perusahaan yang Melakukan Pelanggaran THR

1. PT Linksindo Makmur, sebuah perusahaan konsultan Customer Relationship Management (CRM). Diadukan oleh Riana Nurnaida (mewakili + 20 orang), yang berstatus pegawai PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Perusahaan ini diadukan karena tidak memabayarkan THR kepada 20 orang tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. PT Higher Learning International, sebuah perusahaan sektor pendidikan. Diadukan oleh Yandri Triano (mewakili 5 orang), yang berstatus kontrak. Karyawan dipaksa tanda tangan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru--yang belum habis--sehingga tidak dapat THR.

3. PT IMS, sebuah perusahaan outsourcing yang menempatkan pekerjanya di Bank Panin. Diadukan oleh Hinsar Sitanggang (mewakili 50 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini diadukan karena tidak membayar THR.

4. PT Apartement Simprug Indah, sebuah perusahaan di bidang jasa. Diadukan oleh Nano Triyono yang berstatus PKWTT, karena perusahaan tidak membayarkan THR.

5. PT NYDEA Sarana Globalindo, sebuah perusahaan Outsourcing. Diadukan oleh Neneng Faujiah (mewakili + 6 orang), yang berstatus kontrak. Perusahaan ini tidak membayarkan THR.

6. PT Daily Bright Food Indonesia, sebuah restoran Coffee Shop. Diadukan oleh Suhendar (mewakili + 4 orang), yang berstatus PKWTT. Perusahaan tidak membayarkan THR.

7. PT Putraja (Grand Indonesia), sebuah perusahaan security outsourcing. Diadukan oleh Edi Irwandi (mewakili + 200 orang) karena telat bayar THR.

8. Satu Bank swasta di MH Thamrin. Diadukan Mekha Azzuri F. karena tidak membayarkan THR.

9. Satu perusahaan swasta di Jakarta. Diadukan oleh Zul Fadli, berstatus kontrak karena tidak membayarkan THR.

HERU TRIYONO

Iklan

THR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

7 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

11 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

13 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

15 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

15 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

16 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

17 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

18 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.


Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

18 hari lalu

Ilustrasi uang THR. ANTARA
Kapan THR Pertama di Indonesia Dibagikan? Kaum Buruh Sempat Protes

Sejarah THR yang sempat diprotes kaum buruh