Menurut Teguh, untuk keperluan penyusunan surat dakwaan, jaksa penuntut perlu melakukan pemeriksaan terhadap Syukur. “Kami akan memperlakukannya seperti pelaku kejahatan lainnya,” kata Teguh.
Abdus Syukur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Blitar. Legislator dari PDI Perjuangan itu melakukan tindak pidana pemalsuan surat ketika Hari Suciati, yang merupakan perempuan simpanannya, menjalani tindakan kuret di Rumah Sakit Katolik Budi Rahayu, Blitar.
Ketika kasusnya ditangani kepolisian, Abdus Syukur beberapa kali mangkir dari panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi bahkan sempat meminta bantuan Ketua DPRD untuk menghadirkan Syukur ke hadapan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Itu sebabnya, demi lancarnya pemeriksaan di kejaksaan, Teguh merasa perlu mengingatkan wakil rakyat itu untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan kejaksaan.
Kasus yang menyeret Syukur ke ranah hukum itu terjadi pada 1 Juli 2009. Saat itu Abdus Syukur berupaya menggugurkan atau melakukan tindakan aborsi terhadap kandungan Suciati. Yang terjadi justeru Suciati mengalami perdarahan hebat, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Budi Rahayu untuk menjalani tindakan kuret.
Untuk memenuhi persyaratan pihak rumah sakit agar bisa dilakukan tindakan kuret, Syukur memalsukan dokumen pasien dengan menyebutkan Suciati adalah isterinya. Kepada petugas medis rumah sakit, Syukur juga mengatakan isterinya tersebut baru saja mengalami keguguran.
Perbuatan itu terbongkar ketika istri Syukur yang sah, Nyonya Warti melaporkan suaminya ke polisi. Syukur dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Teguh belum bersedia menjelaskan apakah kejaksaan perlu melakukan penahanan terhadap Syukur demi kelancaran pemeriksaan. Hingga saat ini Syukur masih bebas. Polisi pun tidak menahannya. ”Kami masih menunggu pelimpahan berkas dari kepolisian. Kita lihat nanti. Mudah-mudahan dia kooperatif,” ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Guntur Wahono berjanji akan mendukung upaya kejaksaan menyelesaikan perkara itu. Apalagi Gubernur Jawa Timur sudah mengeluarkan izin pemeriksaan kepada Syukur. “Kami sudah meminta dia untuk proaktif dan mengikuti prosedur hukum,” papar Guntur.
Hingga berita ini ditulis, Abdus Syukur belum bisa dimintai konfirmasi. TEMPO sudah berupaya menghubungi melalui telepon selulernya, tapi tidak dalam keadaan aktif. Sejak kasusnya mencuat, Syukur jarang menampakkan diri di gedung DPRD.
Dalam suatu kesempatan, Syukur sempat menyatakan akan menghormati proses hukum. HARI TRI WASONO.